Surat Keterangan Sertifikat Pendidik

SOP LAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN SERTIFIKAT PENDIDIK PENDIDIKAN PROFESI GURU UNJ TAHUN 2022

Surat Keterangan di tertibkan jika Sertifikat Pendidik di nyatakan Hilang, Terkena Musibah (Hilang, Terbakar, Kebanjiran dst) dengan syarat harus melampirkan berkas pendukung sebagai berikut :

1. Surat Pernyatan Bermaterai Rp. 10.000 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Alumni PPG UNJ (sudah lulus dan mempunyai Sertifikat Pendidik) (1 Lembar Asli)
2.  Membuat surat kehilangan dari pihak kepolisian (Polsek/Polres) yang menyatakan Sertifikat Pendidik Hilang, Terkena Musibah (Hilang, Terbakar, Kebanjiran dst) (1 Lembar Asli)
3. Membuat surat pengantar dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten (1 Lembar Asli)
4. Fotocopy Sertifkat Pendidik yang sudah di legalisir (1 Lembar)
5. Berkas di Jadikan 1, kemudian di masukan ke dalam Map
6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat PPG UNJ Gd. Ki Hajar Dewantara Lt 5 No Telp 021-47863828
Scroll to Top