SOP LAYANAN LEGALISIR SERTIFIKAT PENDIDIK PENDIDIKAN PROFESI GURU UNJ TAHUN 2022
No | Keterangan |
1. | Fotocopy Berkas Sertifikat Pendidik sesuai dengan kebutuhan |
2. | Membayar biaya Legalisir Sertifikat Pendidik (Virtual Account BNI atau Pembayaran Langsung), Per Lembar @Rp. 5000 |
3. | Membawa Berkas Fotocopy dan Bukti Pembayaran ke Kantor Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I) UNJ Gd. Rektorat Lt. 3 |
4. | Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Staf WR I ibu Siti Zubaedah di nomor kantor 021- 4895130 |