Sejarah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pasal 1 dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuanpendidikan nasional.
Sejalan dalam pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.
Program Studi Pendidikan Profesi Guru Univerisitas Negeri Jakarta merupakan salah satu unit pelaksana akademik di bawah Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 877/SP/2011 yang diperbarui dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 862/SP/2014.
Pada tahun 2007 s.d 2017 Universitas Negeri Jakarta diberi amanah oleh Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), tahun 2013 sampai sekarang UNJ dipercaya melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) SM-3T, Gurdasus, Prajabatan, dan Dalam Jabatan bagi Guru pada pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.