LAPOR DIRI PPG DALAM JABATAN KEMENAG BATCH II BIMAS KRISTEN TAHUN 2025 UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Batch II Bimas Kristen Kemenag

Waktu Lapordiri 24 – 30 Juni 2025

Yth. Bapak/Ibu Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan 2 Bimas Kristen Kementerian Agama Tahun 2025 di Lingkungan LPTK Universitas Negeri Jakarta

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua.

Dengan hormat, Menindaklanjuti pengumuman hasil seleksi dan penempatan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025, serta merujuk pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025, kami sampaikan informasi terkait mekanisme Lapor Diri bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan 2 Bimas Kristen Kementerian Agama Tahun 2025 di LPTK Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

Seluruh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 Kemenag Tahun 2025 di LPTK UNJ wajib melakukan Lapor Diri secara daring pada:

A. Jadwal Lapor diri

  • Jadwal Lapor : 24 – 30 Juni 2025
  • Masa Orientasi secara Daring: 30 Juni 2025 ( Zoom )
  • Belajar Mandiri di Ruang GTK

B. Persyaratan Lapor Diri

Setiap calon mahasiswa wajib mempersiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk softcopy (hasil pindai/scan) untuk diunggah:

  1. Pindai Ijazah asli atau fotokopi Ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 3 (tiga) tahun terakhir yang dilegalisir oleh kepala madrasah/sekolah.
  3. Pindai surat persetujuan dari kepala madrasah/sekolah untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
  4. Pakta Integritas yang telah ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00, yang menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir. (Catatan: Pakta integritas yang dikirim ke LPTK adalah pakta integritas yang telah diunggah pada aplikasi EMIS GTK).
  5. Pindai Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal terkait bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri. 
  6. Pindai Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah (Puskesmas/Klinik/Layanan Kesehatan terdekat).
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm berlatar belakang warna merah. Foto Wajib sesuai ketentuan UNJ karena akan digunakan untuk Kartu Tanda Mahasiswa dan dokumen Sertifat Pendidik. Detail foto terlampir.

C. Mekanisme Lapor Diri

Lapor Diri dilakukan secara daring melalui dua tahapan berikut:

  1. Tahap Pertama: Verifikasi Data Diri dan Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Digital
    • Akses tautan: https://penmaba.unj.ac.id:8083/ppg-daljab/
    • Ikuti petunjuk untuk verifikasi data diri dan pembuatan KTM Digital.
    • Akses Lapor diri Tanggal: 29 Mei – 6 Juni 2025
    • Pada kolom No UKG / simpkb_id, login dengan nomor PEGID masing-masing
    • Nama Lengkap di tulis TANPA GELAR dan sesuai (sama persis) dengan yang tertera pada Ijazah atau akta kelahiran
    • File yang di unggah :
      • Ijazah asli atau fotokopi Ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi, dan Pindai Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal terkait jika peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri (digabung dalam satu file). Penamaan dokumen: Ijazah_PEGID_BidangStudi
      • Transkrip asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi. Penamaan dokumen: Transkrip_PEGID_BidangStudi
      • Foto (sesuai ketentuan format UNJ). Penamaan dokumen: Foto_PEGID_BidangStudi
      • Kartu Identitas (KTP, Pasport, atau SIM). Penamaan dokumen: Identitas_PEGID_BidangStudi
  2. Tahap Kedua: Unggah Berkas Tambahan
    • Setelah mendapatkan NIM dan KTM Digital pada tahap pertama, lanjutkan dengan melengkapi unggahan berkas tambahan melalui Google Form berikut: https://forms.gle/8afwotVrw71aHcfi7
      • File yang di unggah :
        • Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 3 (tiga) tahun terakhir yang dilegalisir. Penamaan dokumen: SK_TugasMengajar_PEGID_BidangStudi
        • Pindai surat persetujuan dari kepala madrasah/sekolah untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. Penamaan dokumen: PersetujuanKepsek_PEGID_BidangStudi
        • Pakta Integritas yang telah ditandatangani di atas meterai Rp10.000. Pakta_PEGID_BidangStudi
        • Pindai Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah. Penamaan dokumen: SuketJasmani_PEGID_BidangStudi

Lapor Diri dianggap SELESAI jika calon mahasiswa sudah mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Digital, dan telah mengunggah seluruh kelengkapan dokumen sesuai persyaratan.

D. Ketentuan Tambahan

  1. Seluruh berkas yang diunggah harus merupakan hasil pindai (scan) dari dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai ketentuan masing-masing dokumen) dan dapat terbaca dengan jelas.
  2. LPTK UNJ akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas yang diunggah.
  3. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan persyaratan pada berkas yang dikirimkan, LPTK UNJ berhak untuk tidak memproses lebih lanjut atau membatalkan status kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2025.
  4. Seluruh rangkaian Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 wajib diikuti oleh mahasiswa, yang akan diakhiri dengan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG).

E. Informasi dan Komunikasi

Untuk kemudahan koordinasi dan penyampaian informasi lebih lanjut, seluruh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan 2 Bimas Kristen Kemenag Tahun 2025 di LPTK UNJ wajib bergabung dalam grup WA resmi melalui tautan berikut: https://chat.whatsapp.com/CEn4UERSpxRFjg7sXmJKcg Segala bentuk komunikasi dan informasi resmi akan disampaikan melalui grup WA. PPG UNJ tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan informasi yang diberikan melalui WAG yang dibuat oleh peserta

Ketentuan Foto:

  • Foto Terbaru, Berwarna Latar Merah/Background Merah (Kode Warna Background https://www.color-hex.com/color/ff0000 Foto dengan Kualitas Baik, Resolusi Tinggi (tidak pecah-pecah, bukan menggunakan foto lama yang sudah ada,) disarankan untuk tidak menggunakan kamera Handphone
  • Foto berukuran 4 x 6 ( Tipe File JPG Maksimal 1 MB.)
    • Bagi Laki-Laki: Berjas formal gelap (Hitam), berdasi, kemeja putih dan tidak berpeci. (Nama File foto (Foto_NPK_BidangStudiPPG)
    • Bagi Perempuan: Berjas formal atau blazer gelap (Hitam), Jilbab Hitam dan kemeja putih, tidak berdasi. (Nama File foto (Foto_NPK_BidangStudiPPG)
Scroll to Top