PPG UNJ

Group & Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Angkatan 2 Tahun 2021

Group & Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Angkatan 2 Tahun 2021

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sehubungan dengan Hal tersebut, Bagi calon mahasiswa PPG UNJ Angkatan 2 tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh GTK kemdikbud dan sudah mengisi Formulir Pernyataan Kesedian di SIM-PKB untuk segera bergabung ke group Telegram PPG  UNJ (http://bit.ly/Group_PPG_Angkatan2_21)

Universitas Negeri Jakarta sebagai LPTK yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai penyelenggara PPG. Pada tahun 2021 UNJ akan menyelenggarakan PPG sebanyak 4 angkatan. Untuk Angkatan 2 sebanyak 242 calon mahasiswa PPG dengan 3 bidang studi yaitu:

JADWAL PELAKSANAAN PPG ANGKATAN 2 TAHUN 2021 :

Waktu lapor diri, pengisian biodata dan upload dokumen untuk ANGKATAN 2 mulai tanggal 5 sd 6 Mei 2021 secara online  (link lapor diri akan di infokan pada group Telegram PPG angkatan 2)

Persyaratan Lapor Diri :

  • Scan asli Format A1 (format diunduh dari SIMPKB) Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (FormatA1_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah)
  • Scan asli Pakta Intergritas (format diunduh dari SIMPKB) Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (PaktaIntegritas_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_PaktaIntegritas_Asal Sekolah)
  • Biodata Mahasiswa, sesuai format PD DIKTI (terlampir) yang akan di input ke dalam sistem lapor diri  
  • Scan asli Surat pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB), Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (Suratizin_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_Asal Sekolah) 
  • Scan asli Ijazah S1, Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen, (IJASAH S1_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_Asal Sekolah)
  • Scan asli Transkrip Nilai , Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen, (TRANSKRIP S1_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_Asal Sekolah)
  • Scan asli Kartu Identitas (KTP), Tipe File PDF maksimal 1 MB. contoh penamaan dokumen (KTP_NIK_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_Asal Sekolah)
  • Scan Pas Foto Berwarna :
    1. Foto Terbaru, Berwarna Latar Merah/Background Merah
    2. Foto dengan Kualitas Baik, Resolusi Tinggi (tidak pecah-pecah, bukan menggunakan foto lama yang sudah ada,) disarankan untuk tidak menggunakan kamera Handphone
    3. Foto berukuran 4 x 6
    4. Tipe File JPG maksimal 1 MB
    5. Pakaian :
    • Bagi Laki-Laki: Berjas formal gelap (Hitam), berdasi, kemeja putih dan tidak berpeci. (Nama File foto (PasFoto_NAMA_NoUKG_BidangStudiPPG_Asal Sekolah)
    • Bagi Perempuan: Berjas formal atau blazer gelap (Hitam), jilbab putih dan kemeja putih. (Nama File foto (PasFoto_NAMA_NoUKG_BidangStudiPPG_Asal Sekolah)

  • Scan Asli SKCK (Polres / Polsek), Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (SKCK_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_Asal Sekolah)
  • Scan Asli Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat) Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (SUKET_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_Asal Sekolah)
  • Scan Asli Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat) Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan (NAPZA_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_Asal Sekolah)
  • Scan Asli NPWP (bagi yang memiliki), Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (NPWP_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_Asal Sekolah)
  • Scan Asli Surat Pernyataan Pembuatan Virtual Account (VA) terlampir, Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (VA_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_Asal Sekolah)

CATATAN :

  1. Data yang kosong  atau salah pada format A1 dan Pakta Integritas. Perlu diketahui bahwa data tersebut langsung dari Pusat bukan dari LPTK.  Data yang kosong dapat ditambahkan secara manual. Data yang salah bisa dibetulkan dengan cara dicoretdiparaf lalu dibetulkan agar tetap terlihat data sebelumnya.
  2. SK Kepegawaian terakhir bagi guru honorer berasal dari SK dari Bupati/Provinsi/Dinas Pendidikan/Kepala Sekolah yang apabila dirasa kurang, bisa ditambah dengan SK pembagian tugas sekolah terakhir (untuk mengurangi ukuran file, bisa dilampirkan hanya lembar awal, lembar yang ada nama Bapak/Ibu, dan halaman pengesahan). Bagi guru PNS atau Guru Tetap Yayasan sudah jelas.
  3. No UKG dapat dilihat pada format A1 yang dapat diunduh pada laman SIMPKB )
  4. Ijin Kepala Sekolah bagi guru yg sudah pindah sekolah/mutasi (dengan syarat masih dalam lingkungan Kemendikbud) dimintakan kepada Kepala Sekolah yang baru dengan pembetulan data seperti di atas.
  5. Selalu mengingat username dan password yang digunakan masuk SIMPKB. Pelaksanaan PPG akan selalu menggunakan username dan password tersebut. (username dan password yang dimaksud sama dengan yang digunakan untuk login mencetak format A1 dan Pakta Integritas)