Legalisir

SOP LAYANAN LEGALISIR SERTIFIKAT PENDIDIK PENDIDIKAN PROFESI GURU UNJ TAHUN 2022

NoKeterangan
1.Fotocopy Berkas Sertifikat Pendidik sesuai dengan kebutuhan
2.Membayar biaya Legalisir Sertifikat Pendidik (Virtual Account BNI atau Pembayaran Langsung), Per Lembar @Rp. 5000
3.Membawa Berkas Fotocopy dan Bukti Pembayaran ke Kantor Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I) UNJ Gd. Rektorat Lt. 3
4.Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Staf WR I ibu Siti Zubaedah di nomor kantor 021- 4895130
Scroll to Top